SM, YG, JYP Belum Daftarkan Perusahaan Karena Tak Mau Hilangkan 'Kontrak Budak'


Tiga agensi besar di Korea, SM, YG dan JYP Entertainment hingga saat ini belum mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi.

Menurut aturan baru, setiap agensi harus mendaftarkan perusahaan mereka kepada Kementrian Budaya, Pariwisata dan Olahraga bagian Popular Culture Industry Act. Batas akhir pendaftaran dilakukan pada 19 Juli mendatang.

Jika ketiga perusahaan ini tidak mendaftar secepat mungkin, maka ketiganya akan dicap sebagai perusahaan ilegal. Sedangkan agensi lainnya, termasuk Cube, KeyEast, dan FNC Entertainment diketahui sudah mendaftarkan perusahaan mereka secara resmi.
Maksud dari tujuan pendaftaran perusahaan ini, agar nantinya setiap aturan yang berlaku di perusahaan akan dibatasi oleh pemerintah. Karena beberapa tahun silam, banyak agensi yang menyalahgunakan aturan kontrak sehingga merugikan sang artis atau yang sering dianggap sebagai 'kontrak budak'.

Terkait isu ini, seorang pengacara mengatakan, "Agensi hiburan sepertinya ingin menghindar dari tanggung jawab yang akan mereka dapatkan setelah mendaftarkan perusahaan. Misalnya, ketika sebuah badan terdaftar sebagai bisnis hiburan di pemerintahan, maka perusahaan yang bersangkutan akan mengikuti aturan yang ketat sesuai FTC, yang membatasi kontrak maksimal selama 7 tahun," terangnya.

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram